sumber gambar:cang-et.blogspot.com
Terduga artinya tersangka,terkira atau dapat diduga (sebelumnya) seseorang atau kelompok orang melakan suatu tindakan. Dalam kasus penggerebekan yang
dilakukan oleh densus 88 anti teror beberapa hari yang lalu di bandung dan jawa
tengah beberapa orang yang terduga teroris di tembak mati dan beberapa lainnya di tangkap.
Terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh DENSUS
88 bagi Saya sebagai seorang yang awam hukum menimbulkan beberapa pertanyaan,
apakah seorang yang baru Terduga dapat dinyataakn sebagai seorang yang bersalah
? bagaimana cara pembuktiannya bahwa seseorang yang masih baru sebagai terduga
teroris dapat dinyatakan bersalah ?
Kita tidak boleh menyatakan bahwa seseorang
telah berbuat salah atau melanggar hukum tanpa proses peradilan terlebih
dahulu, dan saya kira hal tersebut berlaku untuk semua orang dan kasus.
Seseorang baru dinyatakan sebagai orang bersalah setelah ada proses peradilan dan
ketetapan hakim yang menyatakan bahwa orang tersebut bersalah atau tidak.
Atas dasar apakah densus menembak mati teroris yang masih diduga
sebagai teroris , apakah mengancam
keselamatan aparat ketika proses penggerebekan atau saat dilakukan
penangkapan, atau ketidak mampuan aparat menangkap secara hidup hidup sehingga
harus di tembak mati. Jika demikian tidak perlu ada penggerebekan
berjam jam hanya untuk menangkap beberapa
orang yang diduga teroris, memakai granat atau bom yang berdaya ledak tinggi
sudah terlalu cukup untuk melumpuhkan bahkan membuat sekarat seseorang atau
kelompok TERDUGA teroris.
Kita semua bersepakat untuk mencegah melawan terorisme di negeri ini dengan
cara-cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan
saya yakin masyarakat masih membutuhkan densus 88 untuk membasmi terorisme dan
jaringannnya yang telah berkembang di indonesia.Namun dengan cara menembak mati
para terduga terori bukanlah cara yang dibenarkan dalam memberantan teroris .
No comments:
Post a Comment