Tuesday, May 14, 2013

TERDUGA TERORIS

sumber gambar:cang-et.blogspot.com





Terduga artinya tersangka,terkira atau dapat diduga (sebelumnya) seseorang atau kelompok orang melakan suatu tindakan. Dalam kasus penggerebekan yang dilakukan oleh densus 88 anti teror beberapa hari yang lalu di bandung dan jawa tengah beberapa orang yang terduga teroris di tembak mati dan beberapa lainnya di tangkap.

Terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh DENSUS 88 bagi Saya sebagai seorang yang awam hukum menimbulkan beberapa pertanyaan, apakah seorang yang baru Terduga dapat dinyataakn sebagai seorang yang bersalah ? bagaimana cara pembuktiannya bahwa seseorang yang masih baru sebagai terduga teroris dapat dinyatakan bersalah ?

Kita tidak boleh menyatakan bahwa seseorang telah berbuat salah atau melanggar hukum tanpa proses peradilan terlebih dahulu, dan saya kira hal tersebut berlaku untuk semua orang dan kasus. Seseorang baru dinyatakan sebagai orang bersalah setelah ada proses peradilan dan ketetapan hakim yang menyatakan bahwa orang tersebut bersalah atau tidak.

Atas dasar apakah densus  menembak mati teroris yang masih diduga sebagai teroris , apakah mengancam  keselamatan aparat ketika proses penggerebekan atau saat dilakukan penangkapan, atau ketidak mampuan aparat menangkap secara hidup hidup sehingga harus di tembak mati. Jika demikian tidak perlu ada penggerebekan berjam jam  hanya untuk menangkap beberapa orang yang diduga teroris, memakai granat atau bom yang berdaya ledak tinggi sudah terlalu cukup untuk melumpuhkan bahkan membuat sekarat seseorang atau kelompok TERDUGA teroris.

Kita semua bersepakat untuk mencegah  melawan terorisme di negeri ini dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan saya yakin masyarakat masih membutuhkan densus 88 untuk membasmi terorisme dan jaringannnya yang telah berkembang di indonesia.Namun dengan cara menembak mati para terduga terori bukanlah cara yang dibenarkan dalam memberantan teroris .

No comments:

Post a Comment