Wednesday, April 10, 2013

Kritik Frasa ‘Yang Maha Esa’ Sila Pertama Pancasila untuk Menuju Negeri Tanpa Diskriminasi


Pancasila merupakan kerangka di mana negara ini berdiri. Dalam hiearki perundang-undangan pancasila menempati norma teratas atau biasa disebut Grundnorm(Norma dasar) bahkan sebelum pembukaan Undang-undang dasar ataupun batang tubuh Undang-undang dasar itu sendiri. Artinya pancasila adalah suatu nilai yang memang sudah berada dalam masyarakat Indonesia dan menjiwai segala aktifitas orang-orang Indonesia.

Mari sama-sama kita resapi sejenak sila pertama dari fondasi berdirinya negara kita ini:
“Ketuhanan yang maha esa”

Sila ini merupakan sila yang paling pertama dibacakan. Sila ini yang menurut Muhammad Hatta menjiwai empat sila dibawahnya. Sila pertama berupa ketuhanan yang maha esa merupakan fundamen utama sebagai pengunci karakter bangsa kita sebenarnya.

Pada awal perumusan ini, sila “ketuhanan yang maha esa” sebelumnya adalah “ketuhanan yang berkebudayaan”. Artinya nilai-nilai ketuhanan yang dipegang erat oleh seluruh masyarakat Indonesia merupakan nilai yang menjadi dasar moral. Ia tidak bersifat menyerang tetapi saling toleransi. Toleransi dalam hal ini diwujudkan untuk saling menghargai antara tuhan masing-masing yang diyakini benar menurut diri atau kelompok masing-masing.

Sejarah mencatat bahkan sebelum ditulis ketuhanan yang maha esa, terdapat perdebatan panjang yang kita kenal dengan istilah pencantuman tujuh kata setelah kata ketuhanan. Tujuh kata tersebut adalah “dengan menjalankan syariat islam bagi para pemeluknya”.

Ketika kembali pada ruh sila pertama yakni ketuhanan yang toleransi maka jelas telah menyimpang. Toleransi yang diartikan dengan suatu sikap menghargai suatu aspek yang berbeda malah dimaknai sebagai toleransi golongan non-islam kepada golongan islam. Seakan-akan fondasi negara ini dimaknai sebagai sarana pengikat golongan tertentu saja. Ketuhanan itu hanya milik golongan agamaitu saja. Saya melihat ada indikasi marjinalisasi terhadap penganut agama lain apabila tujuh kata itu diterapkan.

Untungnya tujuh kata ini mendapat protes keras oleh golongan nasionalis karena dianggap dapat mengganggu ketentraman nasional. Sehingga pada akhirnya tujuh kata tersebut dipangkas menjadi tiga kata saja, yang maha esa.

Namun benarkah konsepsi ketuhanan yang ada di seluruh agama di Indonesia adalah yang esa?
Saya mulai dengan konsepsi ketuhanan dalam keyakinan yang dianut oleh orang Indonesia asli. Jauh sebelum munculnya Hindu, Buddha, Islam ataupun Kristen. Nenek moyang kita telah menganut kepercayaan akan adanya zat yang gaib. Kepercayaan ini menyebar hampir di seluruh wilayah di nusantara dalam istilah yang berbeda-beda. J. Esink menyatakan masyarakat Indonesia pada zaman ini melakoni konsepsi dualisme keyakinan tertentu yang dihubungkan dengan alam seperti Bapa Angkasa-Ibu Pertiwi, Kaja-Kelod, Kiri-Kanan. Dua kekuatan yang diyakini ini menyelaras dan menciptakan harmoni semesta. Selain itu ada keyakinan yang mengasosiasikan gunung sebagai simbol penyembahan kepada sang pencipta. Itupun terjadi karena dilatarbelakangi kepercayaan bahwa gunung-gunung menjadi tempat para dewa berada. Konsepsi ketuhanan yang maha esa sebagai satu-satunya pencipta dunia ini dianut oleh agama seperti Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu(Confusianis) dan beberapa agama asli nusantara seperti keyakinan Kacaktyan pada Jawa Kuna. Adanya perbedaan keyakinan ketuhanan ini masih bertahan sampai sekarang. Data dari kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun 2003 mencatat masih ada kepercayaan asli Meskipun kini kepercayaan asli Indonesia hanya dianut oleh minoritas warga Indonesia.

Oleh karena itu saya berpendapat bahwa keberagaman konsepsi tuhan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mengatakan bahwa konsep ketuhanan seluruh agama di Indonesia adalah ‘yang maha esa’. Konsepsi tersebut hanya berlaku untuk sebagian kepercayaan saja, bukan keseluruhan.

Lagipula sila “ketuhanan yang maha esa” tidak bisa diresapi hanya dengan mengambil sebagian kata seperti hanya meyakini ‘ketuhanan’ atau ‘yang maha esa’ saja. Hal itu dapat mencederai keyakinan pada pancasila itu sendiri ataupun keyakinan terhadap ‘ketuhanan’. Bahkan ada beberapa golongan di Indonesia yang tidak meyakini adanya tuhan. Akan terasa sangat membingungkan untuk meresapi pancasila ke dalam hati jika substansi ketuhanan yang ada hanya dipatok pada keesaannya. Seandainya saja kita menganut konsep tuhan yang tidak esa, bagaimana bisa kita dapat meyakini kebenaran pancasila sebagai falsafah yang benar-benar ada dari, oleh dan untuk bangsa?

Mungkin sebagai seorang yang awam atas suatu falsafah kenegaraan, saya belum memenuhi kompetensi untuk emgkritisi hal ini. Tetapi kritik yang saya utarakan ini memakai pendekatan peresapan dari hati. Melalui pendekatan tersebut saya berkesimpulan kalau ini adalah hal yang salah. Pancasila sebagai norma dasar haruslah mempunyai keselarasan antara arti redaksi dengan makna sebenarnya. Saya kira perbedaan ‘ketuhanan yang maha esa’ dengan ‘ketuhanan yang berkebudayaan’ adalah jelas. Bagi saya ‘ketuhanan yang maha esa’ adalah menjalani kehidupan dengan dasar nilai-nilai ketuhanan yang bersifat esa. Sedangkan ‘ketuhanan yang berkebudayaan’ adalah membudayakan nilai-nilai ketuhanan dalam kehidupan sehari-hari. Terbebas dari bagaimana konsep tuhan yang bisa saja diyakini secara berbeda oleh setiap penganut keyakinan tertentu di Indonesia.

Saya berpendapat bahwa perubahan redaksi pada sila pertama adalah perlu. Kalimat ‘Ketuhanan yang berkebudayaan’ adalah kalimat yang relevan untuk dipakai untuk membingkai empat sila pancasila lainnya. Kalimat tersebut relevan dengan fakta bahwa sampai saat ini tidak semua agama di Indonesia menganut konsep ketuhanan yang maha esa. Frasa ‘yang maha esa’ menjadi arti yang sangat sempit karena bisa berpotensi menisbikan kemajemukan agama yang sudah ada di Indonesia. Sedangkan Kalimat ‘ketuhanan yang berkebudayaan’ juga dapat menjadi fasilitas dasar yang sangat dipakai untuk mengembangkan demokrasi karena tidak bergantung pada salah satu sifat ketuhanan, melainkan nilai-nilai. ketuhanan itu sendiri dan pengakuan keberagaman keyakinan yang ada di negeri ini melalui toleransi.

Menuju Negeri Tanpa Diskriminasi
Menurut saya ini adalah akar dari permasalahan mengapa begitu banyak diskriminasi terhadap pemeluk keyakinan yang minoritas di negara ini. Orang-orang boleh bebas memeluk kepercayaan dijamin oleh negara hanya ketika ia memeluk agama mayoritas. Hal ini terbukti dari pengakuan 6 agama saja di Indonesia yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Buddha, Hindu dan Kong Hu Cu.

Pengakuan ini berimbas pada banyak hal, salah satunya adalah data kependudukan. Warga pemeluk agama minoritas selain yang diakui negara dipaksa mencatut agama yang tidak diyakininya jika ingin memperoleh KTP. Inikah semangat ketuhanan yang toleran yang ada dalam sila pertama pancasila?
Merupakan langkah yang sangat tepat apabila perubahan redaksi sila pancasila diberlakukan. Perubahan redaksi ini bukanlah menghilangkan makna dan semangat yang terkandung di dalamnya melainkan hanya sekedar perubahan frasa dari ‘yang maha esa’ menjadi ‘yang berkebudayaan’. Jiwa untuk menghayati konsep ketuhanan yang benar-benar khas Indonesia adalah tidak melulu yang esa tetapi seperti apa yang dikatakan oleh Soekarno, ketuhanan yang berkebudayaan. Perubahan redaksi ini tidak mengakibatkan bubar atau runtuhnya suatu negara karena perubahan tersebut dilandasi oleh penghayatan nilai ketuhanan yang telah ada jauh sebelum republik ini berdiri.

Sebaliknya apabila tidak dilakukan perubahan akan terjadi penyimpangan nilai luhur yang terkandung secara maknawi dalam sila pertama pancasila karena kesalahan penafsiran. Artinya, diskriminasi keyakinan ketuhanan yang ada selama ini seakan selaras dengan pancasila.
Oleh karena itu perubahan ini menurut saya menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan untuk menciptakan Indonesia, negara yang berlandaskan ketuhanan meski berada dalam konsepsi yang berbeda. Perbedaan tersebut bukanlah bersifat serang-menyerang, caci maki atapun ragam diskriminasi. Namun perbedaan tersbut didasari oleh toleransi sehingga akhirnya berujung pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmoni.

Naskah Terbaik Kelima Kompetisi Esai Mahasiswa “Menjadi Indonesia” 2012 
Oleh: Robbi Irfani Maqoma, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

1 comment:

  1. negeri tanpa diskriminasi, adalah upaya dan bentuk dari kesatuan ditengah perbedaan, bisakah dalam dunia nyata, atau hanya retorika semata

    ReplyDelete